Senin 09 May 2022 23:13 WIB

4.000 Hektare Sawah di Aceh Beralih Fungsi Jadi Bangunan Pertokoan

Peralihan fungsi lahan ini dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan beras.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie, Aceh, menyatakan, terdapat ribuan hektare sawah di daerah itu yang beralih fungsi dari lahan produktif menjadi bangunan pertokoan.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie, Aceh, menyatakan, terdapat ribuan hektare sawah di daerah itu yang beralih fungsi dari lahan produktif menjadi bangunan pertokoan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie, Aceh, menyatakan, terdapat ribuan hektare sawah di daerah itu yang beralih fungsi dari lahan produktif menjadi bangunan pertokoan. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie Hasballah di Pidie, Senin (9/5/2022), mengatakan, pihaknya mencatat luas sawah pada 2017 mencapai 29.779 hektare. Namun, luas sawah pada 2022 menjadi 24 ribu hektare.

"Ada 4.000 ribuan hektare sawah di Pidie beralih fungsi menjadi bangunan dalam rentang lima tahun terakhir. Tentunya ini mengkhawatirkan karena berdampak pada ketersediaan pangan, terutama beras," kata Hasballah.

Baca Juga

Hasballah memperkirakan luas sawah beralih fungsi menjadi lokasi pembangunan pertokoan dan bangunan lainnya setiap tahun mencapai ratusan hektare. "Data tersebut berdasarkan jumlah yang dikumpulkan pendamping pertanian di setiap lapangan secara berkelanjutan. Nantinya, sawah yang beralih fungsi tersebut akan dikeluarkan dari data," kata Hasballah.

Hasballah mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan alih fungsi sawah tersebut. Sebab, berimbas luas area tanam untuk daerah lumbung pangan di Provinsi Aceh. Selain itu, kata dia, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk proses izin mendirikan bangunan (IMB), meski bangunan di area persawahan tetap didirikan.

"Pemerintah daerah juga tidak bisa berbuat banyak menertibkan bangunan tanpa IMB di atas lahan sawah. Sebab belum punya qanun atau peraturan turunan dari peraturan pemerintah mengatur alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Hasballah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement