REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Nusa Tenggara Timur Simon Tokan mengatakan regulasi dalam tindakan pencegahan, penempatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) berstandar ganda, sehingga menyulitkan instansi berwenang dan aparat kepolisian dalam penanganannya.
"Ini titik masalahnya sehingga polisi bisa bertindak langsung untuk melakukan penangkapan dengan mengacu pada UU No.21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (Human Trafficking)," katanya di Kupang, Rabu, terkait maraknya kasus "trafficking".
Sementara, Dinas Nakertrans NTT, kata dia, menggunakan UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dalam mengatasi masalah TKI.
"Standar ganda penerapan regulasi ini, oleh banyak pihak dipersepsikan seolah-olah ada saling rebutan lahan antara pihak kepolisian di satu sisi dan Dinas Nakertrans serta Perusahaan Ketenagakerajaan (PPTKIS, APJATI) di sisi lain," ujarnya.
Padahal, kata Simon, sesungguhnya tidak demikian, karena adanya perbedaan penerapan pasal dan peraturan yang mengatur tentang TKI dan persyaratan prosedur lainnya.
"Dalam penanganan masalah pengiriman TKI, kami melakukan penertiban terhadap perusahaan perekrut tenaga kerja (PJTKI) yang kini tinggal 67 perusahaan dari sebelumnya yang tercatat sekitar 100 perusahaan," ujarnya. .
Dalam pemantauan pihaknya, kata dia, Dinas Nakertrans NTT melihat animo warga NTT begitu besar menjadi calon TKI, karena persoalan pengangguran dan minimnya lapangan pekerjaan.
Secara nasional, katanya, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan rencana strategis ketenagakerjaan 2015-2019 sebagai upaya mengembangkan kualitas dan pembenahan pada sejumlah aspek menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Hal pertama yang menjadi rencana strategis adalah meningkatkan kualitas dan keterampilan pekerja dengan mendorong lahirnya tenaga yang berkompeten.
Langkah yang diambil untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia adalah dengan menciptakan serangkaian proses sertifikasi dan mendorong lahirnya tenaga dengan keahlian tinggi dan menengah.
"Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kinerja lembaga pelatihan milik pemerintah sebagai institusi yang berbasis kompetensi," kata dia.
Kemudian akan dilakukan upaya pengembangan standar kompetensi regional terutama pada sektor jasa sebagai persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN