Rabu 21 Jan 2015 13:21 WIB

BG Laporkan Pimpinan KPK ke Kejakgung, Ini Kata JK

Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi langkah Komjen Budi Gunawan yang melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan adalah hak setiap warga negara menggunakan kekuatan hukumnya.

Dikatakan Wapres, semua warga negara tentu memiliki hak dan kekuatan hukum yang sama.

"Semua orang tentu bisa mempunyai kekuatan hukum dan upaya hukum itu kan hak masing-masing orang," kata Jusuf Kalla, Rabu (21/1).

Hal tersebut disampaikan usai Jusuf Kalla menghadiri penandatanganan naskah kerjasama antara Kemenristek dan Dikti dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Apindo dengan Forum Rektor Indonesia.

Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution pada Rabu pagi, mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan proses pembiaran kasus.

Wapres pun mengatakan hingga saat ini pemerintah menganut asas praduga tak bersalah terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan sehingga belum dinonaktifkan sebagai kepala Lembaga Pendidikan Polri walau statusnya ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Alasan belum dinonaktifkan karena kita menganut praduga tak bersalah. Apalagi Pak Gunawan tentu akan mengadakan pengadilan tambahan tentang haknya untuk diperiska sebagai tersangka. Proses selanjutnya tentu juga ada alasan," kata Jusuf Kalla.

Wapres yakin dengan ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka maka yang bersangkutan tidak akan menggunakan kekuasaan dan kekuatan untuk melawan hukum.

"Enggak lah. Di mana dan kekuatan apa yang bisa dikerahkan," kata Wapres.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement