Rabu 21 Jan 2015 13:21 WIB

Sleman Lakukan Kajian Mendalam Permenaker Soal PRT

Rep: C67/ Red: Taufik Rachman
Pembantu rumah tangga.  (ilustrasi)
Pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN—Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo mengatakan, akan berusaha menjalankan setiap regulasi yang diterbitkan. Namun, terkait Peraturan Menteri (Permen) No 2 tahun 2015 tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih akan dikaji.

Menurut Untoro, meskipun secara peraturan sudah dikeluarkan akan tetapi, dalam pelaksanaan dilapangan terutama di Sleman masih kesulitan. Pasalnya, Disnakersos selama ini tidak menerima laporan terkait jumlah pekerja rumah tangga. “Sehingga mempersulit pengawasan,” ujar Untoro, Rabu (21/1).

Diakui Untoro, PRT memang tidak memiliki jam kerja yang tetap. Artinya, PRT bekerja hingga diluar aturan yang ditentukan. Misalnya, PRT masih bekerja hingga malam dengan membuatkan kopi tuan rumah.

Karena itu, waktu yang tidak menentu sampai malam merupakan kendala pengawasan yang dihadapi. Selain itu, jumlah pengawas yang sangat terbatas juga menjadi hambatan dalam mengawasi PRT.

Ia menegaskan, jika ditanya terkait kesiapan dalam menjalankan Permen tentang perlindungan PRT dari Kementerian Tenagakerjaan (Kemenaker) saat ini diakuinya belum membacan Permen tersebut. Sehingga Ia belum bisa berbicara banyak terkait Permen tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan, terkait pengawasan terhadap jasa penyalur PRT, diakui Untoro Instansinya mengalami kesulitan. Terutama dikarenakan jumlah pengawas yang ada di Disnakersos baru lima. “dan jumlah perusahaan jasa penyalur kerja ribuan, kan sangat jauh,” katanya.

Sedangkan untuk menambah pengawas, kata Untoro, terbentur dengan moratorium yang belum dicabut. Kemudian, ia juga belum bisa melakukan tindakan terkait penyerahan permasalahan PRT ke Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement