REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tarif angkutan perkotaan (angkot) di Kota Palembang, Sumatra Selatan, ditetapkan dalam rapat yang dikoordinasikan dinas perhubungan kota setempat diturunkan sebesar Rp 300 dari tarif sebelumnya sebesar Rp 3.500.
Dalam rapat disepakati penurunan tarif ongkos angkot menjadi Rp 3.200 per orang dari tarif sebelumnya Rp 3.500 menyesuaikan kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kedua kalinya oleh pemerintah per 19 Januari 2015, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Masripin Toyib, seusai rapat penurunan ongkos angkot di Palembang, Rabu (21/1).
Menurut dia, sesuai imbauan pemerintah pusat, tarif ongkos angkutan umum agar diturunkan minimal lima persen menyesuaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 dan solar Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 per liter.
Menindaklanjuti imbauan itu, pihaknya berupaya mengkoordinir perwakilan pengemudi angkot dan pemilik angkutan umum di Bumi Sriwijaya ini untuk membahas kemungkinan penurunan tarif ongkos dan disepakati turun sekitar delapan persen lebih.
Dengan disepakati penurunan tarif sebesar Rp 300, diharapkan sopir angkot semua jurusan di Kota Palembang ini untuk mulai memberlakukan tarif ongkos baru tersebut sehingga dapat membantu meringankan biaya transportasi harian masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dan mencari nafkah, ujar Kadishub.