Rabu 21 Jan 2015 19:51 WIB

Sekda Terdakwa Enggan Mengundurkan Diri

Rep: c60/ Red: Esthi Maharani
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Kendati sedang menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus sengketa lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing, Medan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra, Hasban Ritonga enggan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau mengundurkan diri sekarang, saya belum terpikir,” kata Hasban Ritonga dalam konferensi pers di kantor Pemerintah Provinsi Sumut, Rabu (21/1) sore.

Ia juga membantah adanya isu pembatalan jabatannya yang beredar. Dikatakannya, Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan surat pembatalan atau pemberhentiannya.

“Surat pembatalan, belum ada kata Kemendagri,” jelas dia.

Hasban menjelaskan, saat ini Kemendagri sedang berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak mengenai kasus yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Medan. Selain memanggil dirinya, Kementerian dalam negeri juga meminta keterangan dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Justru (Kemendagri) sedang menghimpun informasi dari saya sebagai Sekda dan meminta keterangan resmi dari Gubernur juga,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement