Kamis 22 Jan 2015 17:52 WIB

Larangan Guru Asing, Tidak Masuk Akal

Rep: c03/ Red: Damanhuri Zuhri
Ratusan guru agama mengikuti seminar kurikulum Pendidikan Agama Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Ratusan guru agama mengikuti seminar kurikulum Pendidikan Agama Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA TANGERANG --- Di tengah wacana pelarangan Tenaga Kerja Asing (TKA) kategori profesi guru dan dosen teologi agama, Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang justru mengharapkan semakin banyak kehadiran guru asing yang mengajar di Kota Tangerang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Yati Rochayati menilai larangan TKA oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan langkah mundur dalam sistem dan budaya pendidikan modern.

"Jelas kami (Kota Tangerang) tidak mau ketinggalan, sementara kota maju di negara lain justru sampai ada barter tenaga pengajar," tutur Yati Rochayati kepada Republika di kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis (22/1) sore.

Menurut Yati alasan Kemenaker untuk melakukan pencegahan penyebaran radikalisme, dengan melarang guru dan dosen agama, kata Yati, tidak masuk akal.

Sebab, kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Kota Tangerang itu, penyebaran radikalisme bisa juga melalui tenaga kerja asing yang bekerja di sektor industri.

"Memangnya mereka tidak bisa, bagaimana kalau tenaga kerja asing (TKA)-nya itu adalah petinggi-petinggi perusahaan, yang memiliki pengaruh juga sama bawahannya," tutur Yati menerangkan.

Bahkan, menurutnya, bila harus ada pembatasan TKA pun semestinya Kemenaker melakukan pembatasan terhadap TKA industri. Hal ini, kata Yati, sebagai upaya untuk mencegah dominasi TKA.

Karena itu, Yati berharap, Kemenaker tidak merealisasikan aturan tersebut. "Di Tangerang, kalau kehadiran para mentor untuk peningkatan kualitas kenapa tidak?" ungkap Yati menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement