REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru mengaji, AK (38) kepada delapan muridnya. Tersangka kini ditahan di Polres Lombok Tengah.
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi mengatakan kedelapan korban AK tersebut adalah RR, MT, AT, IW, TA, YT, SW, TF. Sementara itu, modus guru tersebut melakukan pelecehan dengan cara meminta pijat seluruh tubuh kepada muridnya
"Modusnya anak perempuan diminta memijat tubuhnya termasuk bagian sensitifnya," ujarnya kepada Republika, Kamis (22/1).
Ia menuturkan, pelaku melakukan tindakan bejad itu kurun waktu Desember 2014. Dimana, korban-korban tersebut berumur dikisaran 9 sampai 13 tahun. Sementara itu, kejadian pelecehan tersebut terungkap pada pekan lalu, (15/1).
Menurutnya, kasus ini terungkap ketika salah seorang korban tidak ingin mengaji lagi di tempat pelaku. Sehingga, nenek korban menanyakan hal tersebut dan akhirnya korban mengutarakan apa yang dialaminya.