Jumat 23 Jan 2015 00:16 WIB

Kontrak PRT Dinilai Bentuk Kemalasan Pemerintah

Rep: C60/ Red: Julkifli Marbun
PRT
PRT

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Kewajiban penandatanganan kontrak antara Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan majikan di satu dianggap sebagai penguatan daya tawar PRT terhadap majikannya. Namun di sisi lain, aturan tersebut terkesan merupakan bentuk kemalasan Pemerintah untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi tenaga kerja.

“Seharusnya hubungan kerja PRT dan majikan tugas pemerintah kan. Dengan (kontrak) ini, seakan-akan hanya urusan PRT dan majikan saja,” kata koordinator Aliansi Warga Sumatra Utara untuk HAM (Awasham), Rina Sitompul kepada Republika di Medan, Kamis (22/1).

Dengan adanya kewajiban bagi pengguna jasa PRT untuk meneken kontrak, maka seolah-olah menghilangkan tanggung jawab pemerintah.

Penandatanganan kontrak yang semula bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada PRT, justru bisa berdampak negatif kepada PRT dan hubungannya terhadap majikannya.