Jumat 23 Jan 2015 16:04 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

'Ada Upaya Kriminalisasi Penangkapan Bambang Widjojanto'

Bambang Widjoyanto
Foto: Antara/Uang Zaelani
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung melihat upaya kriminalisasi Bambang Widjojanto yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tudingan itu bukan tanpa dasar, mengingat Plt Kapolri pun tidak tahu kapan ditangkap dan apa alasan penangkapannya.

"Atas Ketidakabsahan proses penangkapan kami meminta dan mengajak agar masyarakat, penggiat antikorupsi, yang propemberantasan korupsi melakukan upaya praperadilan dan upaya-upaya lain untuk membela hak-hak Bambang Widjojanto sebagai tersangka dan juga sebagai pimpinan KPK," kata Direktur LBH Kota Bandarlampung, Wahrul Fauzi, di Bandarlampung, Jumat (23/1).

Ia menambahkan Presiden hari ini harus mengintervensi dan turun tangan dalam menyelamatkan kedua lembaga ini, jika Presiden turun tangan maka akan membuat proses hukum ini menjadi lebih 'clear', atas prerseteruan kedua lembaga ini.

Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Bareskrim telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Bambang Widjojanto," kata Kadiv Humas KPK, Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Ronny menjelaskan kasus yang menjerat Bambang adalah kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Kasus ini diakuinya memang sudah lama, namun baru kembali dilaporkan pada 15 Januari 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement