REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama akan berusaha memberikan bimbingan kepada penjual siomay babi. Menurut Kasubdit Produk halal Direktorat Urais Dirjen Bimas Islam Kemenag, Siti Aminah mereka harus dibina dahulu tentang cara menjual makanan yang tidak merugikan umat Islam di Indonesia.
“Saat ini juga, Kemenag akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait fenomena siomay babi ini,” kata dia, Jumat (23/1).
Aminah mengaku gempuran terhadap produk dan makanan halal semakin banyak. Oleh karena itu, Kemenag saat ini sedang berpacu untuk menyegerakan pembentukan badan JPH.
Menurut Aminah, pembentukan badan JPH itu harus dikoordinasikan dahulu dengan tiga kementerian. Tiga kementerian itu, yakni Kemeterian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pengadaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi. Dia menegaskan Kemenag sendiri sudah menyusun draft-nya.