REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan berusaha menggenjot potensi penerimaan pajak dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Revisi ini perlu dilakukan guna mengejar target penerimaan perpajakan dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.480 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada 12 PMK yang sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk direvisi. Dia menyebut ada potensi penerimaan sebesar Rp 27 triliun jika peraturan baru tersebut diterapkan.
"Jadi ini demi meningkatkan penerimaan negara," kata Mardiasmo di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (23/1).
Mardiasmo mengatakan aturan-aturan pajak yang sedang direvisi ini akan menyasar kepada badan usaha, misalnya yang menjual perhiasan, bukan kepada perorangan.
"Dari PPh 22 ini potensi tambahan penerimaan pajak Rp 1 triliun," ungkapnya. Mardiasmo berharap revisi PMK sudah selesai pada Januari ini.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Astera Primanto menambahkan besaran tarif untuk PPh 22 mengenai barang mewah kemungkinan tidak akan berubah. Tarif pajaknya masih di kisaran 5 persen.
"Intinya kami ingin melakukan perluasan obyek pajak karena saat ini mungkin ada barang-barang mewah yang dianggap perlu dikenakan PPh 22," kata Astera.