Sabtu 24 Jan 2015 06:06 WIB

Ini Target Penerimaan Pajak Baru, Dari Perhiasan Sampai Apartemen Mewah

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Mardiasmo
Mardiasmo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berusaha menggenjot potensi penerimaan pajak dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada 12 PMK yang sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk direvisi.  Dia menyebut ada potensi penerimaan sebesar Rp 27 triliun jika peraturan baru tersebut diterapkan.

"Jadi ini demi meningkatkan penerimaan negara," kata Mardiasmo di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (23/1).

Ia mengungkapkan, salah satu peraturan yang akan direvisi yakni PMK mengenai tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Saat ini, kata Mardiasmo, rumah atau apartemen yang dikenakan PPnBM adalah rumah nilainya Rp 10 miliar. Dengan revisi ini, nilainya akan diturunkan menjadi Rp 2 miliar.

"Jadi, rumah yang nilainya Rp 2 miliar sudah dianggap mewah. Revisi dari PMK ini potensinya minimal Rp 1 triliun,:" ujar dia.

PMK lain yang akan direvisi yakni tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah semisal perhiasan mewah di atas Rp 100 juta.  Hanya saja, Mardiasmo belum mau mengungkapkan berapa besaran tarif pajak dari setiap PMK yang akan direvisi.

Berikut daftar PMK yang akan direvisi yang diolah dari Kementerian Keuangan

1. Perubahan PMK tentang tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), potensi Rp 4 triliun.

2. Perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, potensi Rp 1,25 triliun.

3. Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara, potensi Rp 3,66 triliun.

4. Perubahan PP tentahg PPh final persewaan tanah dan bangunan, potensi Rp 1,75 triliun.

5. Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, potensi Rp 4,9 triliun.

6. Perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, potensi Rp 3 triliun.

7. Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah, potensi Rp 1 triliun.

8. Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran, potensi Rp 1 triliun.

9. Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri), potensi Rp 4 triliun.

10. Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari 2015), potensi Rp 500 miliar.

11. Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200-6.600 watt, potensi Rp 2 triliun.

12. Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu. Potensi nol.

(TOTAL POTENSI: Rp 27,06 triliun)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement