REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminalisasi terhada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya terus berlanjut. Usai Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, kali Ini Adnan Pandu Praja dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal.
Wakil Ketua KPK tersebut dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak dibenar.
"Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok perusahaan," kata kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan kepada Republika, Sabtu (24/1).
Sebelumnya, Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja Tuduhannya adalah atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.
"Semoga para mafia dan segala bentuk kejahatan yg berlindung dibalik instituti penegak hukum dapat hilang di negeri ini, hormat kami," kata Mukhlis.