Sabtu 24 Jan 2015 12:15 WIB

Adnan Pandu Praja Dilaporkan Atas Kasus Tahun 2006

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat mengujungi Bareskrim Polri, Jumat (23/1) malam WIB.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat mengujungi Bareskrim Polri, Jumat (23/1) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminalisasi terhada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya terus berlanjut. Usai Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, kali Ini Adnan Pandu Praja dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal.

Wakil Ketua KPK tersebut dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak dibenar.

"Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok perusahaan," kata kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan kepada Republika, Sabtu (24/1).

Sebelumnya, Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja Tuduhannya adalah atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.

"Semoga para mafia dan segala bentuk kejahatan yg berlindung dibalik instituti penegak hukum dapat hilang di negeri ini, hormat kami," kata Mukhlis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement