REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Algiffari Aqsa, mengatakan Polri harus menghentikan penyidikan terhadap Bambang Wijayanto alias BW.
Alghiffari menilai Polri tidak memiliki bukti yang kuat untuk memproses hukum BW. Menurut Agulfari, ada rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Waktu berada di BAP, penyidik tidak bisa menunjukan bukti yang kuat terhadap kasus BW," kaya Alghiffari di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).
Menurut Agilfari, ada kejanggalan dalam kasus BW. Diantaranya Kabareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap BW
tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu. Sebelum penangkapan juga tidak ada acara gelar perkara terhadap BW.
"Itu tidak masuk akal, mereka tiba-tiba melakukan penangkapan terhadap BW. Seperti ada pelemahan hukum terhadap KPK yang dilakukan oleh Polri," ujar Alghiffari.
Selain itu penyidik dan Kabareskrim yang melakukan penangkapan terhadap BW juga harus mendapatkan sanksi hukum. Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri pasal 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
"Penyidik langsung melakukan penangkapan, seharusnya melalui proses yang benar dengan melakukan dua kali pemeriksaan. Penyidik telah melanggar hukum," tegas Alghiffari.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo yang memiliki wewenang tehadap kedua lembaga hukum tersebut menurutnya harus segera memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Polri dalam kasus BW.
Alghiffari berharap Jokowi dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus antara KPK dengan Polri. Selain itu, ia meminta Jokowi untuk segera memilih calon Kapolri yang baru serta melakukan bersih-bersih Polri dari tindak pidana. Ia juga berharap kasus Budi Gunawan alias BG segera dapat dituntaskan oleh KPK.