Sabtu 24 Jan 2015 13:40 WIB

Pelapor: Adnan Pandu Praja Rampas Saham PT Daisy Timber

Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja memberikan keterangan kepada pers saat mengujungi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja memberikan keterangan kepada pers saat mengujungi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Daisy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.

"Saya mewakili pemilik saham yang dirampas. Kami sudah di Mabes Polri untuk melaporkan," ujar Kuasa Hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (24/1).

Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada Tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut. PT Desy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36 ribu hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.

Sebelumnya pada Jumat (23/1) Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto ditangkap polisi pada pukul 07.30 WIB, usai mengantar anaknya ke sekolah.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menganjurkan saksi yang berada di bawah sumpah pengadilan Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan keterangan palsu terkait dengan kasus sengketa Pemilihan Kepala daerah di Kotawaringin Barat yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian menemukan tiga alat bukti yang sah dan cukup.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement