Sabtu 24 Jan 2015 20:46 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Mukhlis Laporkan Wakil Ketua KPK ke Polisi karena tak Pernah Direspons

Rep: c07/ Red: Mansyur Faqih
Adnan Pandu Praja
Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Sabtu (24/1) siang. Alasan laporan itu lantaran selama ini tidak pernah direspons oleh kepolisian di daerahnya, Kalimantan Timur.

"Saya sudah ke Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur sejak 2008 sampai 2009. Tapi tidak ditanggapi," kata Mukhlis di Mabes Polri, Sabtu (24/1).

Ia menampik bila laporannya sebagai salah satu wujud melemahkan KPK. Meskipun sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 di Mahkamah Konstitusi.

"Saya adalah bagian yang selama ini melaporkan pejabat daerah nakal ke KPK. Jadi, saya mau mencari keadilan ke Mabes Polri, ini murni panggilan nurani saya, saya siap mempertanggungjawabkan laporannya tersebut," tegasnya.

Adnan dituduh merampok saham milik PT Daisy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006. Adnan disebut memanfaatkan kisruh di internal pemilik perusahaan. Sehingga akhirnya bisa menguasai saham perusahaan sebesar 85 persen.

Muklis menjelaskan, pada 2005 Adnan dan seorang rekannya, yakni Muhammad Indra Warga Dalem mendapat surat penugasan oleh komisaris utama PT Teluk Sulaiman yang merupakan pemegang saham terbesar di PT Daisy Timber untuk menjadi penasihat hukum.

Kemudian, pada 2006, perusahaan itu dilanda dualisme kepemimpinan dan masuk ke pengadilan. "Pada saat itulah IWD (Indra Warga Dalem) dan APP (Adnan Pandu Praja) melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) ilegal," tuturnya.

Semula, kata dia, agenda RUPS itu hanya melakukan perubahan struktur direksi. Namun, kenyataannya di dalam akta perusahaan, ada perubahan struktur, saham dan modal. Perusahaan pun disebut merugi ratusan miliar rupiah atas perampasan itu. 

:aporan Mukhlis diterima dengan nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2015. Mukhlis mengatakan, kepolisian akan memproses laporan tersebut secepatnya akan memanggil saksi dan terlapor. "Kami berharap tidak lama," harapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement