Ahad 25 Jan 2015 12:11 WIB

Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Hak Impunitas Bagi Pimpinan KPK

Tampak gedung KPK di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Foto: yeye
Tampak gedung KPK di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usulan Denny Indrayana agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memberikan hak impunitas atau pemberian pembebasan serta pengecualian dari tuntutan atau hukuman  bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bisa menjadi solusi bagi kisruh dengan Polri.

“Apa yang terjadi saat ini sungguh memprihatinkan, satu demi satu pimpinan KPK disibukkan dengan persoalan hukum pribadi masa lalu yang terkesan dicari-cari dan nyaris tidak masuk akal,” ujar Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman, Ahad (25/1).

Perlindungan hukum atau hak impunitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya bukan merupakan hal baru.

Selama ini sudah ada perlindungan hukum  yang diberikan kepada saksi pelapor kasus korupsi. Pasal 10 ayat (1) UU 13 Nomor 2006 yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

“Untuk itu, hak impunitas bagi pimpinan KPK sudah saatnya direalisasikan namun dengan batasan yang jelas,” papar Habiburokhman.

Secara teknis, pengaturan hak tersebut bisa dituangkan dalam produk hukum Perppu yang dalam waktu dekat  bisa segera dikeluarkan oleh Presiden untuk kemudian disetujui oleh DPR.

Yang diatur dalam Perppu tersebut adalah jaminan agar pimpinan KPK tidak bisa dituntut secara pidana atas perbuatan hukum yang ia lakukan sebelum ia menjabat.

Perlu digarisbawahi, imbuhnya, jika hak imunitas tersebut hanya  berlaku sepanjang masa jabatan dan akan hilang dengan sendirinya jika ia tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Dengan demikian  Perppu tersebut tidak akan melanggar azas persamaan di muka hukum (equality before the law).

“Dengan adanya hak impunitas ini maka pimpinan KPK bisa konsentrasi penuh menyelesaikan tugas-tugasnya yang begitu berat tanpa takut mendapatkan persoalan atas peristiwa hukum yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya,”jelasnya.

Namun, pemberian hak impunitas ini harus sejalan dengan penyempurnaan proses seleksi pimpinan KPK baik di tingkat Panitia Seleksi maupun tingkat DPR.

Jadi orang-orang yang sejak awal terdeteksi bermasalah harus sudah dinyatakan  gugur terlebih dahulu dalam proses seleksi tersebut sehingga KPK juga tidak dijadikan tempat lari dari masalah hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement