Ahad 25 Jan 2015 17:10 WIB

Penyerahan Berkas Bambang W ke Pengadilan Tunggu JPU

Rep: C82/ Red: Ilham
Ronny F Sompie
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ronny F Sompie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, tiga alat bukti yang didapat sudah cukup kuat agar kasus tersebut segera diberkasperkarakan dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi, ini sudah kuat alat buktinya tinggal penyidik mengecek kembali," kata Ronny di Bareskrim Polri, Minggu (25/1).

Ronny mengatakan, lamanya proses untuk mencapai pengadilan tergantung dari pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh JPU terhadap berkas perkara tersebut. "Apakah berkas perkara sudah lengkap dan diterima dan bisa diserahkan dalam bentuk tahap dua. Penyerahan tahap dua itu adalah penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke pengadilan," ujarnya.

Ronny mengaku belum mendapatkan informasi apakah Bambang akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebelum proses pemberkasan tersebut selesai. Jika nanti tidak ada pemeriksaan lanjutan, kata Ronny, berarti pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya dianggap sudah cukup untuk proses pemberkasan. 

Hal tersebut, menurutnya, dikarenakan keterangan tersangka kepada penyidik bukan termasuk dalam alat bukti yang sah. "Yang sah itu keterangan terdakwa di sidang pengadilan. Jadi penyidik kalau sudah ada tiga alat bukti yang sah seperti yang saya sebutkan kemarin, itu sudah cukup untuk kasus ini diberkasperkarakan untuk kemudian diserahkan kepada JPU," Ronny menjelaskan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement