Senin 26 Jan 2015 16:14 WIB

Indonesia tidak Tegas Menjalankan UU Minerba

Rep: C15/ Red: Ilham
?Seorang warga membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan mengusir Freeport dari Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
?Seorang warga membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan mengusir Freeport dari Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman mengatakan, Indonesia tidak tegas dalam melaksanakan Undang-undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab, selama ini Indonesia masih belum bisa tegas terhadap PT Freeport dan PT Newmount.

Undang-undang nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menegaskan semua perusahaan tambang, baik nasional maupun internasional harus memiliki Smelter. Smelter penting sebagai alat pengolahan bahan mineral mentah menjadi bahan mineral setengah jadi untuk selanjutnya diolah sebagai bahan siap produksi. Fungsi dari adanya smelter tersebut adalah meningkatkan nilai ekonomis bahan mineral.

Dalam Undang-undang tersebut sudah jelas tertulis, bagi perusahaan yang tidak patuh pada UU Minerba akan dikenakan sanksi tegas. Beberapa perusahaan tambang lokal terpaksa gulung tikar sebab tak mampu membangun smelter. Namun, hingga kini PT Freeport pun belum memiliki smelter, padahal mereka masih mengekspor mineral mentah.

"Katanya law impresment, tapi kenapa kalau udah ketemu Freeport Indonesia jadi gak bisa tegas? Harusnya ijin pertambangan mereka dicabut dong," ujar Erwin kepada ROL, Senin (26/1).

Erwin mengatakan seharusnya jika pemerintah tegas terhadap Freeport, Indonesia bisa secara mandiri mengolah mineral. Karena ketidak tegasan itu, mineral malah habis dikeruk oleh perusahaan asal amerika tersebut.

"Bahan itu kan berharga ketika sudah dipermukaan tanah, jika masih di dalam tanah kan jadi tidak ada harganya," tambah Erwiin.

Erwin mendesak pemerintah bisa bersikap tegas dalam menegakkan UU No.4 tahun 2009 tersebut. Erwin juga menegaskan pemerintah untuk tidak memperpanjang ijin Freeport pada 2021 mendatang. "Adanya smelter agar mineral kita tidak hanya sekedar diambil dan dirusak."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement