REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi mengajukan surat permohonan berhenti sementara terkait status hukumnya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Tidak adanya Bambang dalam jajaran pimpinan KPK dinilai akan menghambat kinerja lembaga antikorupsi itu.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, mundurnya Bambang tidak berarti akan menghentikan proses penanganan perkara yang ada di KPK. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, Johan mengaku pasti akan ada proses yang terganggu dengan mundurnya Bambang. "Paling tidak kecepatan KPK dalam penanganan perkara atau dalam program kerja yang lain akan terganggu," katanya di gedung KPK, Senin (26/1).
Johan mengatakan, permohonan untuk berhenti sementara yang diajukan Bambang telah dirapatkan oleh pimpinan KPK. Dia mengaku belum ada keputusan resmi dari pimpinan terkait hal tersebut. Tetapi, Johan memastikan bahwa sampai saat ini Bambang masih sah menjadi salah satu pimpinan KPK.
"Karena kalau mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002, bila pimpinan tersangka maka dia diberhentikan sementara melalui keppres presiden, secara definitif pemberhentian Pak Bambang tergantung Keppres Presiden," ujarnya.