REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan menjadi tersangka, harus segera mengundurkan diri. Pemberhentian pimpinan KPK melalui keputusan presiden (keppres) juga ditetapkan di dalam Undang-Undang KPK.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan, penolakan permohonan pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh petinggi KPK lainnya, menunjukkan adanya persekongkolan di antara para elit KPK. Para petinggi KPK tersebut dinilai mengingkari UU KPK yang menjadi payung hukum bagi lembaga tersebut.
“Sikap ini sangat disayangkan, padahal UU KPK sudah menegaskan setiap komisioner KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus mundur sementara dari lembaga itu,” kata dia, Selasa (27/1).
Sikap penolakan itu, ujar Neta, menunjukkan sikap otoriter dan arogansi pemimpin KPK. Selain itu, penolakan juga bisa menjadi preseden yang buruk bagi KPK. “Seolah mereka melegitimasi menjadi malaikat yang tidak punya kesalahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan, pimpinan KPK meyakini pelapor yang melaporkan Bambang ke kepolisian hingga penetapan sebagai tersangka adalah fitnah dan rekayasa. Di sisi lain, KPK masih membutuhkan Bambang mengingat pimpinan hanya tinggal tiga jika Bambang non aktif.
Hal tersebut menjadi alasan permohonan pengunduran diri yang diajukan Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK, ditolak oleh pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.