Selasa 27 Jan 2015 16:38 WIB

Komnas HAM: Jangan Kriminalisasi KPK

Rep: c 15/ Red: Indah Wulandari
(dari kiri) Koordinator SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, Wakil ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani, Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, dan Wakil ketua Internal Komnas HAM Ansori Sinungan , Jakarta, Jumat (29/8).  (Republ
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Koordinator SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, Wakil ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani, Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, dan Wakil ketua Internal Komnas HAM Ansori Sinungan , Jakarta, Jumat (29/8). (Republ

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kemelut hukum yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kriminalisasi.

"Jangan kriminalisasikan KPK, bagaimanapun kita butuh lembaga yang mampu memberantas KPK," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Anshori Sinungan, Selasa (27/1).

Anshori menilai, perselisihan antara KPK dan Polri tidak sepatutnya terjadi. Sebab kedua lembaga tersebut merupakan lembaga tumpuan masyarakat. Pertama, sebagai lembaga yang hendak memberantas korupsi. Kedua, melalui dua lembaga itulah masyarakat memperoleh perlindungan.

Anshori juga menilai perseteruan harusnya tak membawa nama institusi. Jika memang ada yang bersalah di antara salah satu pihak, semestinya saling berunding untuk menemukan kemaslahatan bersama.

Hari ini, Selasa (27/1) kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan tindak pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian saat proses penangkapan Wakil Ketua KPK tersebut.

Komnas HAM, melalui Anshori, menerima kunjungan Bambang Widjajanto dan kuasa hukumnya, Komnas HAM menilai sah-sah saja apa yang dilaukan kuasa hukum BW mengadu kepada Komnas HAM. Anshori pun mengaku akan bersikap profesional dan melihat persoalan secara komperhensif.

"Kita akan berpegang teguh pada UU Nomor 39 tahun 2009 sebagai acuan, bagaimanapun KPK tidak boleh hancur," tutup Anshori.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement