REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kemelut hukum yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kriminalisasi.
"Jangan kriminalisasikan KPK, bagaimanapun kita butuh lembaga yang mampu memberantas KPK," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Anshori Sinungan, Selasa (27/1).
Anshori menilai, perselisihan antara KPK dan Polri tidak sepatutnya terjadi. Sebab kedua lembaga tersebut merupakan lembaga tumpuan masyarakat. Pertama, sebagai lembaga yang hendak memberantas korupsi. Kedua, melalui dua lembaga itulah masyarakat memperoleh perlindungan.
Anshori juga menilai perseteruan harusnya tak membawa nama institusi. Jika memang ada yang bersalah di antara salah satu pihak, semestinya saling berunding untuk menemukan kemaslahatan bersama.
Hari ini, Selasa (27/1) kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan tindak pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian saat proses penangkapan Wakil Ketua KPK tersebut.
Komnas HAM, melalui Anshori, menerima kunjungan Bambang Widjajanto dan kuasa hukumnya, Komnas HAM menilai sah-sah saja apa yang dilaukan kuasa hukum BW mengadu kepada Komnas HAM. Anshori pun mengaku akan bersikap profesional dan melihat persoalan secara komperhensif.
"Kita akan berpegang teguh pada UU Nomor 39 tahun 2009 sebagai acuan, bagaimanapun KPK tidak boleh hancur," tutup Anshori.