REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hak imunitas atau kekebalan hukum kepada pimpinan dan pegawai KPK agar tak mudah dipidanakan.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hak impunitas tak dapat diberikan karena setiap masyarakat memiliki persamaan di muka hukum.
"Tapi namanya persamaan di muka hukum, siapa saja itu bersalah selama yang membuat kesalahan. Selalu justru ketua KPK harus memberi contoh yang paling benar dari segi hukum, tidak boleh kekebalan," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, presiden bahkan dapat diperiksa jika melakukan kesalahan, terlebih Ketua KPK.
"Kan KPK menganut persamaan di muka hukum. Kalau ketua KPK katakanlah menabrak orang, apakah bebas? Ndak boleh dong. Kalau tiba-tiba satu orang berbuat korupsi jelas gitu, masa bebas-bebas begitu," tambahnya.
Hak imunitas ini sebenarnya telah dimiliki oleh anggota Ombudsman untuk menghindari kriminalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Sedangkan hak imunitas pada Anggota DPR-RI diatur pada Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.