REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) Provinsi Jabar dan Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik pembuatan mi yang menggunakan bahan kimia berbahaya yakni formalin dan borak di Kabupaten Sumedang, Selasa (27/1).
Kasi Penyidikan BPOM Provinsi Jabar Edi Kusnadi mengatakan pabrik mie di Dusun Cikondang, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor itu terungkap berdasarkan hasil penelusuran petugas dari temuan mie yang dijual disejumlah pasar. "Ini terungkap hasil dari penelusuran BPOM ke beberapa pasar tradisional di Jabar," kata Edi.
Ia menuturkan, pabrik mie mengandung zat berbahaya itu milik Herman warga setempat, yang sebelumnya pernah beroperasi di wilayah Cibiru, Bandung.
Pabrik yang sudah beroperasi tujuh bulan itu, kata dia, mampu menghasilkan 1 ton mie setiap harinya selanjutnya diedarkan ke pasaran. "Pabrik ini sudah beroperasi sejak tujuh bulan yang lalu, setiap hari menghasilkaan mie sekitar 1 ton," katanya.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan mie sebanyak 2 Ton, kemudian borax satu karung dan formalin sebanyak tiga jerigen.
Pembuat mie tersebut dijerat Undang-undang Pasal 136 Jo 75 ayat 1 dan Pasal 140 Jo 86 ayat 2 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.