REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan, keikutsertaan partainya dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015, harus menunggu hasil gugatan kepengurusan. Agung menolak klaim Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie, yang mengatakan kepesertaan partai beringin dalam pilkada serentak, mengacu pada kepengurusan Munas Riau 2009.
Dikatakan Agung, masih ada waktu untuk melihat hasil akhir peradilan soal kepengurusan Golkar yang sah.
"Jadi, tidak ada istilahnya mengambil keputusan sendiri-sendiri," kata dia, di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Agung, klaim lawan politiknya itu adalah sikap tak menghormati proses peradilan.
"Silakan ditunggu (hasil akhir sidangnya)," sambung dia.
Kepengurusan ganda partai Golkar, mengancam partai tersebut tak ambil bagian dalam pilkada serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran kepesertaan Golkar, karena dualisme kepengurusan. KPU juga meminta agar Kementerian Hukum dan HAM memutuskan kepengurusan Golkar yang sah.
Namun, Kemenkumham mengembalikan konflik Golkar tersebut ke penyelesaian internal partai, dengan mengakui kepengurus-an Golkar hasil Munas 2009. Keputusan Kemenkumham tersebut, membuat Golkar Munas Bali mengklaim, bahwa keikutsertaan Golkar dalam Pilkada 2015, mengacu kepengurusan hasil Munas 2009.
Akan tetapi, hal tersebut tak diterima Agung. Bekas Menteri Kordinator Bidang Kesra ini justru mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan yang diajukan pada 5 Januari lalu itu, dimaksudkan untuk memastikan kepengurusan yang sah.