REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD, Irman Gusman meminta kepada anggotanya untuk segera mengmpulkan laporan harta kekayaannya. Laporan kekayaan itu akan dilaporkan secara bersama ke KPK. Instruksi itu ditujukan juga untuk staf DPD dari eselon 1,2, dan 3.
"Kami menghimbau untuk segera menyerahkan laporannya ke sekertariat jenderal untuk secara kolektif diserahkan ke KPK," kata Irman di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Irman, sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam aturan itu, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjadi pejabat negara.
Irman mengatakan, tradisi melaporkan kekayaan negara dari anggota DPD dilakukan sejak awal berdirinya DPD. "Tradisi ini harus kita pertahankan. Ini sebagai bentuk kepedulian kita sebagai good government," tambah Irman.