REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang kembali berjualan di pinggir jalan di Kawasan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Para pedagang yang kembali berjualan di pinggir jalan itu membuat arus lalu litas disitu macet lagi, berarti harus kita tertibkan lagi," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (28/1).
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, kembalinya para pedagang untuk berjualan di pinggir jalan di kawasan tersebut terjadi karena sanksi yang masih tergolong ringan.
"Sanksi yang ringan itu tentu saja membuat para PKL kembali ke jalan. Sanksinya ringan, cuma disuruh bayar Rp100.000. Tapi di sisi lain, para pedagang itu mampu membayar preman untuk menjaga lapaknya di pinggir jalan Rp100.000 per hari dan jadi Rp700.000 kalau seminggu. Ini tidak sebanding," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, dengan kembalinya para pedagang ke pinggir-pinggir jalan, berarti jelas sekali telah menggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Kalau sanksinya ringan begitu, tentu saja para pedagang itu tidak merasa takut. Jadi, solusinya adalah memberikan sanksi yang lebih berat, sehingga menimbulkan efek jera," tutur Ahok.
Lebih lanjut, dia menegaskan agar dalam penertiban selanjutnya, para pedagang yang ketahuan menggelar lapak di pinggir jalan ditangkap dan disita seluruh barang dagangannya.
"Dengan demikian, kita berharap agar para PKL itu benar-benar jera dan tidak mau lagi mengulangi perbuatannya. Penertiban yang seperti itu akan kita lakukan secara terus-menerus," ungkap Ahok.