REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) untuk menangani kasus korupsi di Indonesia. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Satgassus ini tidak akan tumpang tindih tugas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, baik KPK maupun Satgassus. Meskipun Kejagung juga memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menangani kasus korupsi. Selain kasus korupsi, Kejagung juga menangani kasus-kasus lainnya, sedangkan KPK hanya fokus pada penanganan kasus korupsi.
"Overlapping kalau satu perkara ditangani dua instansi, kalau ini kan tidak, Kejaksaan menangani yang lain KPK menangani yang lain," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Rabu (28/1).
Prasetyo membantah selama ini Kejaksaan kalah pamor dibanding KPK dalam penanganan kasus korupsi. Menurutnya, KPK begitu menonjol dalam pemberantasan korupsi karena memiliki wewenang lebih dibanding Kejaksaan. Sebab, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan dan operasi tangkap tangan. Sedangkan di Kejaksaan tidak dapat melakukan itu.
Prasetyo menambahkan, meskipun sama-sama menangani kasus korupsi, tiga intitusi penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Polri menangani permasalahan yang berbeda-beda. Namun, ketiga lembaga tersebut tidak mengenal pembagian tugas. "Tidak, tidak ada pembagian tugas, kita jalan sendiri-sendiri sesuai tupoksi masing-masing," imbuh mantan politisi Nasdem ini.