Kamis 09 Apr 2015 21:44 WIB

Satgassus Tangani 102 Kasus Korupsi, Baru 4 Yang Inkrah

Rep: rahmat fajar/ Red: Taufik Rachman
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan, tahun 2014 terdapat 102 kasus tunggakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang harus diselesaikan oleh Satgassus. Sebanyak 88 kasus masuk dalam tahap penyelidikan dengan rincian 56 masuk pra perkara, 26 proses persidangan, dan empat inkrah.

"Yang disita Rp 54 miliar lebih dan delapan juta dollar Amerika," ujar Prasetyo, saat jumpa pers evaluasi tiga bulan dibentuknya Satgassus, di Kejagung, Kamis (9/4).

Selain uang, kata Prasetyo, penyitaan juga dilakukan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti penyitaan terhadap properti milik mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dalam kasus transjakarta yaitu empat rumah, dua apartement dan delapan kondotel.

Sementara itu, Prasetyo menambahkan, penangan kasus tahun 2015 sebanyak 32 kasus untuk dilakukan penyelidikan. Sedangkan dari 32 kasus tersebut sudah 24 yang masuk ke tahap penyidikan. Disamping itu, Satgassus juga telah melakukan penahanan terhadap 35 orang.

Sejak Satgasus dibentuk, kata Prasetyo, 100 Jaksa telah direkrut. Mereka kemudian ditetapkan sebagai satuan kusus penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Agung (Kejagung). ''100 orang itu dibagi ke penyidikan, penuntutan, eksekutor,"katanya.

Meskipun Satgassus dibentuk, Prasetyo menuturkan, Kejagung tidak meminta untuk penambahan biaya. Biaya yang ada akan dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Prasetyo juga mengaku belum puas meskipun sudah puluhan kasus korupsi telah ditangani Satgassus dalam kurun waktu tiga bulan ini. Pasalnya, Prasetyo menilai, keberhasilan Satgassus bukan dilihat dari banyaknya kasus yang diungkap namun, sejauhmana korupsi bisa ditekan.

Prasetyo melanjutkan, kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah dilakukan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga ikut digandeng oleh Kejagung.

"Agar tidak terjadi lagi (korupsi) pada penyelenggara negara atau pemangku kewenangan," Prasetyo menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement