REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga dibebastugaskan sementara dari jabatannya hingga proses hukum yang menimpanya berkekuatan hukum tetap.
"Saya baru dapat surat dari Pak Menteri Dalam Negeri, intinya Sekda (Hasban) dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai," kata Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho di Jakarta, Rabu malam (28/1).
Dengan dibebastugaskannya Hasban dari jabatan Sekda Sumut, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian meminta Gatot untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut. Gatot pun mengaku sudah menemukan pengganti sementara Hasban dari posisi jabatannya.
"Namanya belum, tapi orangnya sudah ada di kepala. Jadi tidak perlu kemari lagi," katanya.
Sementara itu Mendagri Tjahjo mengatakan keputusan melepaskan tugas-tugas Sekda dari Hasban adalah agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.
"Posisi hukumnya (Hasban) sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak mengganggu pemerintahan, Gubernur kami minta menunjuk Plh," kata Tjahjo.
Namun, Kemendagri beranggapan pembebastugasan Hasban tersebut tidak sama dengan pemberhentian sementara atau non-aktif, karena status non-aktif diberikan hanya melalui Keputusan Presiden.
Sebelumnya, Kemendagri membentuk tim investigasi guna memeriksa keabsahan administrasi pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga.
Tim investigasi tersebut dimaksudkan untuk mencari tahu mengenai dua hal, yakni kejelasan status hukum dan keabsahan administrasi pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda.
Hasban sendiri telah dipanggil Sekjen ke Kemendagri Jakarta pekan lalu, guna dimintai klarifikasi terkait kasus hukum yang menyebabkan dia berstatus terdakwa dan sempat mendekam di sel tahanan Mabes Polri.