REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN—Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Kabupaten Sleman menemukan banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait makanan yang diberikan kepada karyawan karena tidak memakai katering yang tidak memiliki sertifikat higiene sanitasi.
“Tapi masalahnya, masih banyak perusahaan yang tidak taat aturan, mereka memakai jasa katering yang tidak terdaftar di APJI dan tidak memerhatikan persyaratan lainnya,” ujar Ketua APJI Sleman Sri Wahyuni Dewi, Kamis (29/1).
Permasalahan ini, menurut Sri Wahyuni, harus diperbaiki dengan kewajiban memakai jasa katering yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Hal itu guna mengantisipasi kejadian keracunan massal yang terjadi di PT Mataram Tunggal Garment (MTG) beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, ketiga katering penyedia makanan di PT MTG tidak memiliki sertifikat higiene sanitasi. Ia menyebutkan, satu katering sudah lama tidak aktif, satu katering lainnya baru terdaftar satu bulan di APJI. Sementara, satu lagi katering, Sri Wahyuni tidak mengetahui asal-usulnya karena belum terdaftar di APJI.
APJI yang beranggotakan 75 katering ini pun telah bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Menurut dia, sudah disepakati bahwa semua jasa katering harus menjadi anggota APJI jika akan mengikuti tender.
Permasalahan lainnya, kata Sri Wahyuni, banyak usaha katering hanya mendaftar sebagai anggota APJI untuk bisa mengikuti tender. Akan tetapi, mereka tidak aktif dalam kegiatan APJI serta tidak mendaftarkan usahanya untuk memiliki sertifikat higiene sanitasi.
Untuk itu, Sri Wahyuni mengimbau kepada para pengusaha katering yang ada di Sleman agar masuk kedalam APJI. Sebab, di asosiasi ini setiap bulan mendapatkan bimbingan dari instansi terkait mengenai syarat makanan yang harus disajikan.
Namun, saat ditanya sanksi yang diberikan kepada anggotanya apabila tidak memiliki sertifikat higiene sanitasi, Sri menyatakan tidak bisa memberikan sanksi. Pasalnya, APJI hanya sebuah asosiasi yang hanya bisa memberikan imbauan.
Ia menegaskan, semestinya perusahaan yang harus menaati aturan menggunakan katering. Jika hal itu dilakukan, kata Sri, katering yang tidak memiliki sertifikat higiene sanitasi bisa ditekan.
“Tapi kami rencana satu bulan lagi akan mengeluarkan surat edaran bersama dinas terkait kepada perusahaan-perusahaan agar menaati aturan dalam memakai katering,” tegasnya.
Kepala Dinkes Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada usaha katering yang tidak memiliki sertifikat higiene sanitasi. Pasalnya, peraturan yang ada masih berbentuk peraturan bupati (Perbup).
Ia menerangkan, saat ini terdapat 145 usaha katering yang dihimpun dari data Puskesmas baik skala besar maupun kecil. Dari jumlah tersebut baru sekitar 33 usaha katering yang memiliki sertifikat higiene sanitasi.