Kamis 29 Jan 2015 17:31 WIB
Polri vs KPK

Saksi Kasus BG Mangkir, KPK Bakal Menghadap Presiden

Rep: C82/ Red: Ilham
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Komjen Budi Gunawan mangkir. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, terus berkoordinasi dengan Polri. Jika saksi tetap mangkir, maka KPK akan menghadap presiden.

"Karena kalau tidak, pasti kami berkomunikasi dengan presiden. Apakah kami bisa menggunakan kekuatan lain kalau memang tak ada jaminan bahwa teman-teman penegak hukum lain tak bisa membantu KPK," kata Bambang di Gedung Ombudsman, Kamis (29/1).

Menurut Bambang, sebelumnya Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti telah menginstruksikan anggotanya untuk kooperatif. Karena itu, KPK akan menanyakan Badrodin tentang ketidakhadiran anak buahnya.

"Ini kita akan tanyakan kepada wakapolri (plt kapolri), kemarin sudah ada komunikasi, bersama-sama tapi isunya lain. Kalau tak salah sudah ada diskusi dengan Kompolnas dan wakapolri," katanya.

Bambang mengatakan, mereka belum memutuskan untuk memanggil paksa para saksi. Kepada plt kapolri, mereka juga akan menanyakan komitmen dan kesediaan institusinya untuk kooperatif dalam penyidikan kasus Budi Gunawan. 

"Yang pasti KPK harus sangat berhati-hati, sesuai dengan aturan, tak mau gegabah," ujarnya.

Dari 10 saksi yang dipanggil KPK, hanya mantan widyaiswara utama Sekolah Pimpinan Polri Irjen (Purnawirawan) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan. Syahtria telah menjalani dua kali pemeriksaan, yaitu pada 19 Januari lalu dan hari ini. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement