REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) akan menempuh jalur hukum atas perebutan paksa kantor DPW PPP Jatim oleh massa yang diduga pengurus kubu Djan Faridz.
"Besok, teman-teman DPW Jatim akan melakukan upaya hukum, saat ini sedang berkoordinasi dengan tim pengacara," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, Arsul Sani kepada ROL, Kamis (29/1).
Arsul menegaskan, pengurus DPW sekarang diangkat oleh mantan ketua umum Suryadarma Ali dan sekretaris jenderal Romi. Namun dalam dualisme kepengurusan di DPP saat ini, pengurus DPW Jatim mengakui Romi sebagai ketua umum menggantikan Suryadarma Ali.
Artinya, pengurus PPP yang menduduki paksa kantor DPW PPP Jatim bukan pengurus yang sah dari partai berlambang Ka'bah. Sebab itu, pengurus PPP kubu Romi akan menempuh upaya hukum. Apalagi sudah ada tindakan yang tidak menyenangkan dari massa yang diduga pengurus PPP kubu Djan Faridz. Yaitu membongkar paksa gembok, dan menduduki kantor secara paksa.
Menurut Arsul, proses damai dapat ditempuh dengan konsolidasi. Dengan syarat, kata dia, mereka mau mengakui kesalahan dan minta maaf. Selain itu, semua kantor PPP terbuka bagi pengurus kembar PPP saat ini sampai ada putusan dari sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau sama-sama bisa memberikan tempat atas pengurus kembar ini, dan kantor pusat dibuka untuk kita, bisa dikomunikasikan," imbuh anggota komisi III DPR RI ini.