Rabu 04 Nov 2015 19:31 WIB

DPW PPP Jatim Percayakan Proses Islah Kubu Romi kepada Tim 7

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur (Jatim) berharap proses islah dua kubu antara Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi) didapat segera dilakukan di luar pengadilan.

Namun DPW PPP Jatim yang juga bagian dari kubu Romi tetap mempercayakan proses islah kepada tim 7, yang telah dibentuk kubu Romi saat Rapimnas akhir Oktober kemarin di Jakarta.

Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa' Noer mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Rapimnas kubu Romi yang digelar Oktober lalu, dengan membentuk tim 7 sebagai upaya komunikasi setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Kita ikuti langkah Tim 7, karena itu bagian keputusan Rapimnas di Jakarta, Oktober lalu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/4). Tim 7 yang dibentuk DPP PPP kubu Romi, merupakan inisiatif menyikapi keluarnya keputusan MA yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.

Musyaffa' menegaskan Jatim menghormati hasil keputusan Rapimnas PPP kubu Romi Oktober lalu yang memutuskan tiga hal, pertama Islah dilakukan di luar pengadilan dengan forum resmi, kedua tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama masih ada proses hukum yang bisa ditempuh.

Dan ketiga menerima keputusan islah bila semua kembali ke Muktamar Bandung yang memposisikan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. "Untuk Jatim kita tetap berpegang pada keputusan Rapimnas Oktober kemarin," ujarnya.

Dan Tim 7 sebagai pihak yang telah diamanahkan Rapimnas menjadi acuan bagi DPW PPP kubu Romi se Indonesia menyikapi tawaran islah kubu Djan Faridz.

Sebelumnya Rapimnas PPP kubu Romi di Jakarta, 29 Oktober lalu telah membentuk tim 7 untuk menyikapi keluarnya keputusan MA, sekaligus tim yang dipercaya menyelesaikan perpecahan PPP. Anggota tim 7 tersebut diantaranya Suharso Moniarfa, M. Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin, dan Soleh Amin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement