REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung serius soal maraknya peredaran surat keputusan (SK) mutasi pegawai negeri sipil (PNS) palsu. Atas nama wali kota, pemkot mengadukan terduga pelaku ke polisi, Jumat (30/1).
Pelaku yang masih dirahasiakan identitasnya ini, bekerja sebagai PNS di Lampung. Pelaku diduga sudah mengeluarkan SK mutasi PNS palsu berjumlah ratusan, baik dilingkunhan Pemkot Bandar Lampung maupun di kabupaten/kota lainnya di Lampung.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurahman, mengatakan terduga pelaku berinisial AH, telah menerbitkan SK mutasi PNS "bodong" dengan memalsukan tanda tangan wali kota dan kepala Dinas Pendidikan. "Pelaku kami adukan ke polisi," katanya. Pemkot diwakili Kabag Hukum dan Kadis Pendidikan melaporkan tindakan pelaku ke Polresta Bandar Lampung, Jumat (30/1).
Selain wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, Kadis Pendidikan, Sukarma, juga melaporkan terduga pelaku ke polisi dengan dugaan pemalsuan tanda tangannya di SK yang dipegang PNS.
Pemkot menyebutkan pelaku diduga sudah menerbitkan sendiri 65 SK palsu yang sudah dipegang PNS. Diantaranya, keluar 22 SK PNS di luar pemkot, dan 43 dalam lingkungan pemkot.
Pelapor akan membawa satu contoh SK palsu dari 43 SK PNS yang dipalsukan ke polisi sebagai barang bukti.
Pemkot akan memberikan sanksi kepada pemegang SK palsu, dengan menunda gaji mulai Februari 2015. Sedangkan PNS luar Lampung dikembalikan ke masing-masing daerah.