REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana akan menghapus proses pengurusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak hanya itu Kementerian juga berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
''Kementerian TRR/BPN akan mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Satu contoh yang sedang dibahas serius yakni rencana penghapusan NJOP, PBB, dan BPHTB),'' ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/1).
Ada sejumlah alasan rencana ini yang mencontohkan, NJOP selama ini bak tak ada gunanya. Faktanya harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah, agar membayar setoran lebih rendah. Atas dasar itu Kementerian ATR/BPN ingin agar NJOP dihapus saja.
Sebagai gantinya, Kementerian ATR/BPN akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di setiap wilayah dan berlaku satu tahun. Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah.
Lanjut Ferry, rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat membeli rumah. Kementerian ATR/BPN hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.