REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Satuan Tugas (Satgas) "Trafficking" Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap pelaku pengiriman Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) ilegal pada berinisial JP pada Jumat, (30/1) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Humas) Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus S antoso ketika dikonfirmasi oleh Antara membenarkan hal tersebut.
"Tersangka ditangkap kemarin di rumahnya sekitar jam 15.00 WITA bersama dengan istrinya berinisial DRK," kata Agus ketika dikonfirmasi di Kupang, Sabtu (31/1).
Ia menjelaskan, proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh ketua unit 'trafficking' Polda NTT AKBP Cecep Ibrahim.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh satuan penyidik dari Polda NTT ditemukan bahwa kedua pelaku tersebut sudah sering melakukan pengiriman TKW ilegal secara perorangan sejak 2012.
Kasus terakhir pengiriman CTKW milik JP pada Senin, (26/1) lalu berhasil digagalkan oleh Pangkalan Udaran (Lanud) El Tari. "Mereka mengaku kalau sudah tidak mengingat lagi berapa TKW yang sudah di kirim ke luar negeri," kata Agus.
Menurut Agus, penangkapan bermula dari hasil pengembangan dimana setelah dilakukan pemeriksaan pada CTKW yang digagalkan keberngkatan oleh Lanud El Tari.
Saat ini Agus menambahkan, tersangka masih dalam pemeriksaan, dan satgas "trafficking" juga masih melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Sebelumnya, pada Senin (26/1) lalu Lanud El Tari Kupang berhasil mengagalkan enam CTKW yang akan diberangkatkan menuju Surabaya menggunakan pesawat Lion Air JT 0693 pukul 14.35 WITA.
Kopral Satu Hertiawan yang melakukan penangkapan saat itu mengatakan saat dilakukan penangkapan, terlihat ada seorng yang diduga sebagai pengantar para CTKW ilegal terlihat melarikan diri menggunakan kendaraan pribadii berwarna putih.
"Saya tanya sama salah satu CTKW katanya itu adalah Jhon Pandi, JP diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Herti nama panggil dari kopral satu tersebut.