REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar-pakar Hukum yang tergabung dalam Forum Experts Meeting menilai praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan cacat argumentasi hukum. Landasan hukum yang diajukan dalam praperadilan dianggap sangat lemah.
Advokat Laode Syarif mengatakan praperadilan yang diajukan seseorang berstatus tersangka tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 jo pasal 95.
"Pasal 95 menjelaskan bahwa tindakan lain tidak termasuk tindakan penetapan tersangka," katanya di Jakarta, Senin (2/2).
Menurutnya penyidikan kasus BG tetap dianggap sah meski dipimpin oleh empat orang komisioner. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat 5 UU KPK bahwa keputusan yang diambil secara bersama-sama atau tidak sendiri-sendiri.
Selain itu, pasal 40 UU KPK menyebutkan penyidikan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak dapat dihentikan, meski saat ini sedang dalam proses praperadilan. "Jadi proses penyidikan BG di KPK harusnya tetap berjalan," ujarnya.
Laode melanjutkan, pasal 5 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman oleh kuasa hukum BG tidak bisa digunakan. Menurutnya, hakim semestinya menolak praperadilan BG karena tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menambahkan, kasus Chevron yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang pernah membatalkan status tersangka harusnya tidak dapat dijadikan acuan oleh kuasa hukum BG. Lantaran saat itu tersangka yakni General Manager Chevron, Bahtiar Abdul Fatah sudah ditahan.
"MA memaknai secara tegas wewenang praperadilan terbatas dan tidak termasuk mengenai penetapan tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam persidangan.
Sidang pun diputuskan untuk ditunda pada pekan depan, Senin (9/2). Seperti diketahui, pada Senin (19/1), Mabes Polri telah melayangkan gugatan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.