Senin 02 Feb 2015 21:31 WIB

Ahok akan Gaji Pegawai Honorer Tiga Kali UMP

Rep: CR02/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan pegawai honorer kategori dua (K2) dari berbagai daerah di Indonesia berjalan dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa di Jakarta, Kamis (15/1). (Antara/Sigid Kurniawan)
Ratusan pegawai honorer kategori dua (K2) dari berbagai daerah di Indonesia berjalan dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa di Jakarta, Kamis (15/1). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan memberikan gaji kepada para pegawai honorer di Ibu Kota tiga kali upah minimum provinsi (UMP).

Namun, Basuki mengajukan syarat, gaji tiga kali UMP itu akan diberikan asalkan para pegawai honorer bekerja dengan profesional. Janji Basuki itu lantaran pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI akan mendapatkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis. Hal itu pun memicu kesenjangan.

"Buat mereka yang memiliki kualitas dan dapat bekerja secara profesionalitas akan kita berikan apresiasi bahkan tiga kali upah minimum provinsi (UMP)," kata Ahok di Balai Kota, Senin (2/2).

Ahok, sapaan Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan dua kali UMP kepada pegawai honorer seperti penjaga parkir. Ia berharap pemberian gaji tinggi dapat memicu semangat kerja.

"Pegawai honorer sudah kita kasih tunjangan juga, seperti dua kali UMP,” ujar Ahok.

Mantan bupati Belitung Timur ini berkata, pegawai honorer yang rajin diharapkan juga memicu kinerja para PNS. Buat mereka yang telah menjadi PNS, Ahok menegaskan tidak ada jaminan bila mereka tidak bisa bekerja profesional.

"Kalau para pegawai PNS malas-malasan ya kita pecat, kita ganti dengan para pegawai honorer yang memiliki kemampuan bagus," tegas Ahok.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement