Selasa 03 Feb 2015 10:59 WIB

Jangan Ada Diskriminasi Penundaan Pangkat

Pengangkatan jaksa khusus kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).
Foto: Antara
Pengangkatan jaksa khusus kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis 98 Bahluluddin menyorot sistem rotasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Dia mengaku mendapat informasi terjadi diskriminasi penundaan pangkat beberapa jaksa di struktural maupun fugsional.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepala Kejati Jabar Ferry Wibisono diduga melakukan diskriminatif jenjang karier. "Dengan melakukan penundaan pangkat beberapa jaksa di struktural maupun fungsional,” kata Bahlul dalam keteranganya kepada wartawan, Jakarta, kemarin.

Dia menganggap, jika hal itu terbukti benar, maka telah terjadi pelanggaran Perja Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 terdiri dari 14 kewajiban dan 8 larangan. Salah satu kewajiban Jaksa butir huruf (a). Mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. Larangan bagi Jaksa butir huruf (a). Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

"Sedangkan, butir huruf (f) bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun. Sebagai pimpinan, harusnya Kajati memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan diskriminasi penundaan pangkat,” jelasnya.

Dia mengingatkan, sikap pimpinan Kejati Jabar itu bertentangan dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa yaitu Satya Adhi Wicaksana dan Ketentuan 7 Tertib. Bila itu dilakukan maka sebagai pimpinan tidak menunjukan kepada bawahannya, sebab kebijaksanaan pimpinan itu merupakan panutan bagi jajarannya.

Bahluludin mengatakan, penundaan pangkat itu sebenarnya tak jadi masalah ketika seorang jaksa mempunyai kesalahan di bidang displin maupun etika. "Tapi, penundaan pangkat yang terjadi karena faktor egoisme pimpinanya, ini sudah tidak masuk akal," ujar dia.

Karena itu, ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk mengawasi kebijakan kepala Kejati di daerah. Pasalnya, mutasi atau promosi pangkat seorang Jaksa Struktural itu terjadi setiap enam bulan, dan sedangkan jaksa fungsional setahun sekali. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement