REPUBLIKA.CO.ID, BETHLEHEM -- Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu telah memberikan instruksi untuk melanjutkan pembekuan penerimaan pajak milik Pemerintah Palestina.
Surat Kabar Israel, Hayom melaporkan bahwa Netanyahu memberi perintah untuk menahan 100 juta dollar Amerika yang seharusnya diterima Palestina sebagai pendapatan pajak pada Januari ini, seperti dilansir Maan News, Selasa (3/1).
Sebelumnya, Israel menahan 100 juta dollar Amerika penerimaan pajak Palestina pada Desember tahun lalu. Keputusan ini diambil sebagai respon Israel atas tindakan Palestina yang menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.
Keputusan Palestina itu dinilai dapat menyeret pejabat Israel diadili dengan tuduhan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina selama ini.
Seperti diwartakan Hayom, Israel akan terus membekukan pajak milik Palestina jika masih bergabung dengan ICC. Meski mendapat kecaman keras dari dunia internasional, Israel tetap bersikeras.
Pemerintah Palestina sendiri membutuhkan dana tersebut umtuk untuk membayar gaji para karyawannya. Pada Ahad (1/2), Perdana Menteri Rami Hamdallah meminta para pegawai pemerintah untuk bersabar dan pihaknya berjanji akan segera melakukan pembayaran sebagian gaji yang sempat tertunda.