REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) non-komersial tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan negara. Menurut dia, yang akan dirugikan adalah pemerintah daerah (pemda).
Wahyu menjelaskan, PBB yang masuk ke penerimaan negara hanya yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Sementara sisanya menjadi penerimaan pemerintah daerah.
"Kalau melihat struktur, penghapusan PBB tidak mempengaruhi penerimaan negara. Pengaruhnya ke pemda," kata Wahyu, Selasa (3/2).
Awalnya, PBB memang menjadi pajak pusat. Namun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB menjadi pajak daerah.
Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan berencana menghapus PBB non-komersial. Penghapusan PBB ini akan berlaku untuk bangunan non-komersial seperti rumah tinggal. Namun, rumah-rumah yang dijadikan kontrakan, kos, akan tetap dikenakan PBB.
Wahyu tidak bisa memprediksi berapa potensi kerugian apabila PBB non-komersial jadi dihapus. Sebab, penerimaan PBB dalam setiap daerah berbeda-beda. Ditjen Pajak sendiri pada tahun lalu mendapat penerimaan dari PBB sekitar Rp 23 triliun.
"Penerimaan yang masuk ke pemerintah pusat itu yang berasal dari PBB pertanian, perkebunan, dan pertambangan," ujar dia.