REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak berlaku dalam pengadaan barang dan jasa di sektor minyak dan gas (migas). Pasalnya, pengadaan barang dan jasa di sektor ini mempunyai aturan tersendiri, yakni Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Tahun 2011.
"Di dunia industri migas, itu hanya berlaku PTK 007 Tahun 2011," kata Subandi, ahli pengadaan barang dan jasa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang juga salah satu penyusun PTK 007 Tahun 2011 revisi I, saat menyampaian pandangan keahliannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (3/2).
Karena PTK 007 Tahun 2011 merupakan pedoman, maka jika ada Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa di sektor migas harus tunduk pada peraturan ini, bukan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
"Jadi, K3S yang ingin mengadakan barang dan jasa, harus melaksanakan tata cara PTK 007 Tahun 2011 ini," tandas Subandi.
PTK 007 Tahun 2011 tersebut hanya mengikat antara K3S dengan kontraktor utama yang memenangkan satu proyek pengadaan barang atau jasa. Sedangkan jika kontraktor utama itu nantinya membutuhkan vendor untuk pengadaan barang dan jasa, maka tidak terikat dengan PTK 007 melainkan menggunakan aturan internalnya.
"Di sana tidak ada kalimat Kontraktor utama dalam pengadaan barang dan jasa harus menggunakan PTK 007. Tidak ada itu, karena akan merepotkan, proyek yang direncanakan 2 tahun tidak akan tercapai. Jadi, PTK 007 digunakan hanya untuk memilih Kontraktor pertama dari K3S," tandasnya.
Dalam gugatan PT Cladtek terhadap Wika, penggugat beralasan, bahwa lelang penetapan pemenang tender pengadaan CRA Line Pipe for Flowline untuk proyek Matindok, bertentangan dengan Pasal 5 Perpres Nomor 54 tahun 2010.
Namun, alasan tersebut terbantahkan karena Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidak berlaku dalam pengadaan barang dan jasa di sektor migas karena ada aturan tersendiri, yakni PTK 007 Tahun 2011.