REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian desa (Kemendes) dinilai wajib mengurusi pembangunan desa. Salah satu tugas kementerian tersebut adalah membangun kawasan desa agar terjadi peningkatan kesejahteraan hidup dan perekonomian.
"Perpres 12/2015 mengatur hal itu," imbuh Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Suryokoco, saat dihubungi, Rabu (4/2).
Dalam perpres tersebut ditegaskan soal pembangunan desa adalah tugas dan tanggungjawab kementerian desa, bukan kementerian dalam negeri. Dia menyatakan pada kabinet kerja saat ini, ada pembagian tugas antara kementerian desa dan kementerian dalam negeri. Keduanya memang mengurusi soal desa, tapi bidangnya berbeda.
Persoalan miniatur pemerintahan desa menjadi tugasnya kemendagri, sebagaimana diatur perpres 11/2015. Sedangkan soal pembangunan kawasan desa, termasuk didalamnya soal perekonomian, menjadi tanggungjawab kemendes. "Jadi ini pembagian yang harus menjadi acuan kerja," imbuh Suryokoco.
Pihaknya menilai saat ini terjadi semacam perebutan pengelolaan desa antara kemendagri dan kemendes. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena dapat menghambat proses pembangunan desa. Masing-masing kementerian harus menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam perpres.
Selain itu, pihaknya menilai tidak tepat bila kemendagri mengeluarkan peraturan menteri tentang pembangunan desa. "Itu menjadi domainnya kemendes," tegas Suryokoco.