Kamis 05 Feb 2015 11:44 WIB

Maju Kasasi, Kubu Agung Laksono Dinilai tak Konsisten

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad (kanan).
Foto: Antara
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (akpus) menolak gugatan Golkar kubu Agung Laksono dan mengembalikan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai Golkar. Atas hasil itu, kubu Agung mendesak Mahkamah Partai Golkar untuk sidang memutus dualisme kepengurusan.

Kubu Agung bahkan berencana akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, dalam perundingan antar dua kubu kepengurusan Golkar beberapa waktu lalu, muncul usulan untuk menyelesaikan perselisihan dualisme ini sampai pada tingkat pertama pengadilan.

Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Fadel Muhammad menilai kubu Agung tidak konsisten dengan kesepakatan yang sudah dibicarakan dalam perundingan islah antar dua kubu. "Padahal dulu putusan kan di tingkat 1 saja, itu tidak konsisten dong dia," kata Fadel di kompleks Parlemen, Kamis (5/1).

Fadel menambahkan, dalam perundingan antar dua kubu kepengurusan Golkar, kubu Agung sudah sepakat untuk tidak melanjutkan proses pengadilan dan melanjutkan islah apapun keputusan pengadilan tingkat pertama. B

ahkan, kata Fadel, kalau kubu Agung berniat melanjutkan ke kasasi, hasilnya juga sudah diprediksi akan sama saja dengan putusan PN Jakarta Pusat. "Sama saja hasilnya nanti di kasasi itu," kata mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut.

Jika kubu Agung merealisasikan niatnya untuk melanjutkan ke tingkat kasasi, maka proses hukum hingga putusan final kasasi masih butuh waktu sekitar dua bulan lagi. Hal ini didahului dengan sidang di MP Golkar terlebih dahulu. Saat ini, dua kubu juga masih menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan keluar tanggal 10 Februari nanti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement