Kamis 05 Feb 2015 13:32 WIB

Plt Kapolri: Samad Belum Jadi Tersangka

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Antara
Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan sampai saat ini Ketua KPK Abraham Samad belum ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini status dari pimpinan lembaga anti rasuah itu masih menjadi terlapor.

"Belum ditetapkan, baru jadi terlapor," tegas Badrodin di Mabes Polri, Kamis (5/2).

Badrodin melanjutkan, dikeluarkannya surat perintah penyelidikan (sprindik) sebagai dasar tim penyidik melakukan penyidikan yang berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta menyita barang bukti untuk dijadikan alat bukti.

"Semua langkah penyidikan itu dasar sprindik. Namun belum tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Penetapan tersangka, sambung Badrodin, tergantung substansi perkaranya, bila tidak ada maka sesuai peraturan akan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan saat ini Samad masih dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik. Keluarnya sprindik, kata dia, adalah sebagai tanda peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan dan legalitas seorang penyidik melakukan proses pemeriksaan.

"Dalam penyidikan tidak mutlak seseorang jadi tersangka, nanti bisa disebut kriminalisasi," jelasnya. Nantinya, bila alat bukti sudah lengkap, barulah penyidik bisa menyimpulkan status tersangka.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie memaparkan laporan yang menjadikan Samad sebagai terlapor adalah laporan yang diberikan oleh KPK Watch, Yusuf Sahide, tentang penyalahgunaan wewenang oleh Samad ketika bertemu dengan orang lain yang ada kaitannya dengan penanganan kasus korupsi.

"Ini sesuai dengan pasal 36 dan 65 UU KPK. Itu yang sedang ditangani dan sudah ada Sprindik, namun belum ada penetapan tersangka," paparnya.

Unsur pidana yang dilakukan, sambung Ronny, adalah menyalahgunakan wewenang karena sebagai pimpinan KPK mengadakan pertemuan dengan orang lain yang ada kaitannya dengan kasus korupsi.

Untuk laporan Samad lainnya tentang pemalsuan dokumen masih didalami karena pelapor yang melaporkan kasus tersebut juga merupakan tersangka yang kasusnya sedang ditangani polda Sulsel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement