Kamis 05 Feb 2015 17:12 WIB

Pakar Hukum: Gugatan Budi Gunawan untuk Lumpuhkan KPK

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan berpotensi melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

"Praperadilan sebenarnya skenario fakta untuk melumpuhkan KPK. Arah ke melumpuhkan KPK itu bukan tidak disengaja, tapi disengaja," kata Refly di Jakarta, Kamis (5/2).

Ia mengatakan materi yang diajukan Budi Gunawan untuk praperadilan bukanlah materi praperadilan, karena alasan sebenarnya untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka. Jika praperadilan Budi Gunawan dikabulkan, ia khawatir jalan tersebut akan diikuti oleh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK untuk melepaskan status tersangka tersebut.

Sementara itu, ia mengatakan praperadilan tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan dari sisi substansi mengenai prosedur penetapan tersangka. "Kalau dimenangkan BG sesungguhnya tidak menyelesaiakan dari sisi substansi, yakni prosedur penetapan tersangka," ujar dia.

 

Selanjutnya menurut dia, jika praperadilan memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan dengan prosedur yang tidak tepat, KPK dapat menetapkan kembali BG sebagai tersangka melalu prosedur yang benar sesuai keputusan praperadilan.

Proses praperadilan Budi Gunawan, kata dia, akan membutuhkan waktu selama satu pekan ke depan, sehingga ia menyarankan Presiden tidak menunda pelantikan, melainkan membatalkan dan menunjuk calon Kapolri baru.

"Presiden tidak boleh menunda dan mencari alasan menunggu praperadilan. Kalau kita kaitkan dengan penyelesaikan di KPK, dia bisa menunjuk calon yang tidak bermasalah," tutur dia.

Calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan akan memutuskan mundur atau tidak dari pencalonannya setelah putusan praperadilan yang kini prosesnya tengah berlangsung. Tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II, setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement