REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengungkapkan, sampai saat ini pihak Komjen Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil amar putusan sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan. Padahal putusan praperadilan telah dilakukan sepekan yang lalu, Senin (16/2).
Made menjelaskan, pihak pengadilan tidak pernah mengirimkan amar putusan. "Pengadilan tidak pernah mengirim salinan putusan, tapi mereka yang meminta ke pengadilan, kalau gak minta ya gak kita kirim," jelas Made saat dihubungi, Kamis(26/2).
Seharusnya, sambung Made, Budi Gunawan ataupun KPK sudah mengambil amar putusan untuk dipelajari. Karena putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah tujuh hari putusannya.
"Tinggal kesadaran masing-masing pihak saja," tuntasnya.
Sebelumnya, Plt KPK Taufiequrachman Ruki mengaku belum menerima amar putusan praperadilan. Menurut Ruki, KPK dan Polri ibarat sama-sama memegang gajah dalam keadaan buta. Satu pihak mengaku memegang belalai ternyata yang dipegang adalah ekor, pihak lainnya mengklaim memegang ekor ternyata belalai.
Padahal, putusan itu sangat memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan di KPK.