REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar ternyata datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Ujang dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat saat berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. Mantan klien Bambang Widjajanto itu tiba di Bareskrim pada Kamis (5/2) sore. Ia datang dan memasuki kantor Bareskrim lewat pintu belakang.
"Ujang telah datang pukul 17.00 WIB, sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (5/2).
Menurut Rikwanto, usai diperiksa nanti Ujang akan keluar lewat pintu depan. Ia akan memberikan keterangan terkait pemeriksaan hari ini. "Nanti bisa diwawancarai setelah diperiksa penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Ujang merupakan bekas klien Bambang ketika menangani perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. Ia dimintai ketengan mengenai laporan memberi keterangan palsu dalam persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang disuruh oleh Bambang Widjajanto.
Adapun kasus yang menyeret Bambang Widjajanto berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.