Kamis 05 Feb 2015 20:46 WIB

Bareskrim Akhirnya Periksa Bupati Kotawaringin Barat Terkait Kasus BW

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Rikwanto
Foto: Republika/Rakhmawaty
Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar ternyata datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.

Ujang dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat saat berperkara‎ di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. Mantan klien Bambang Widjajanto itu tiba di Bareskrim pada Kamis (5/2) sore. Ia datang dan memasuki kantor Bareskrim lewat pintu belakang.

"Ujang telah datang pukul 17.00 WIB, sekarang masih diperiksa penyidik," ‎kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (5/2).

Menurut Rikwanto, usai diperiksa nanti Ujang akan keluar lewat pintu depan. Ia akan memberikan keterangan terkait pemeriksaan hari ini. "Nanti bisa diwawancarai setelah diperiksa penyidik," ujarnya.

‎Seperti diketahui, Ujang merupakan bekas klien Bambang ketika menangani perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. Ia dimintai ketengan mengenai laporan memberi keterangan palsu dalam persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang disuruh oleh Bambang Widjajanto.

Adapun kasus yang menyeret Bambang Widjajanto  berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement